Kejaksaan Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas eksekusi, yaitu eksekusi atas putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kejaksaan Negeri Tanah Laut adakan kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara pemotongan, pembakaran, hingga peleburan pada barang bukti sesuai keputusan Majelis Hakim.Rp 14.600.000 uang palsu atau 2 perkara, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 80 kasus dengan barang bukti 460 gram, 1 perkara kasus kesehatan tentang kosmetika dan 9 perkara kasus sajam, sebagai barang bukti yang ada di musnahkan dengan cara dibakar, di potong dan di blender Pihak Kejaksaan Tanah Laut, senin pagi (1/03/2021).
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Laut serta pihak BNN Tanah Laut.Ramadhani, SH. MH selaku Kejari Tala sampaikan harap kepada awak media semoga tingkat kriminalitas di wilayah kab. Tanah laut akan menurun.